TUGAS RSUD TALISAYAN PEMERINTAH KAB. BERAU
Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 BAB III Pasal 4 tentang Rumah Sakit yaitu yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan perorangan adalah setiap kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan.
FUNGSI RSUD TALISAYAN PEMERINTAH KAB. BERAU
Dalam menjalankan tugas-tugasnya RSUD Talisayan mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua sesuai kebutuhan medis.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan, dan
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.